Find Us On Social Media :

BLT Subsidi Gaji Kabarnya Ditunda, Kemenaker Bongkar Kebenaran Soal Pencairannya

Buruan cek saldo ATM karena bantuan pemerintah atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1,2 juta gelombang dua mulai ditransfer ke 12,7 juta penerima.

GridFame.id - BLT subsidi gaji untuk karyawan swasta kembali dinantikan.

Bantuan dari pemerintah ini dibagikan dalam 2 termin, yang pertama telah dibagikan pada September 2020 lalu.

Sedangkan termin kedua kabarnya dibagikan mulai awal November 2020 ini.

Namun, belakangan justru beredar kabar kurang sedap soal pencairan dana BLT ini.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Istri Didi Kempot Kembali Bagikan Kabar Duka hingga Syahrini Bocorkan Persiapan Jadi Calon Ibu

Beredar kabar bahwa pencairan dana BLT subsidi gaji akan ditunda.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi memastikan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta tetap disalurkan.

Hal ini merespon adanya cuitan dari akun Twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo) yang menyatakan adanya penundaan penyaluran karena dilakukan evaluasi data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Bukan tertunda, sebagian sudah kita cairkan pada batch yang pertama sudah cair jumlah nominal Rp 2,6 triliun. Hari ini pun juga kita cairkan lagi," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Anwar menambahkan, di termin kedua, pemerintah telah menyalurkan kepada 2,7 juta lebih penerima BLT subsidi gaji.

"Batch kedua bantuan subsidi upah yang akan disalurkan sebanyak 2.713.434 penerima. Dengan dana sejumlah Rp 3.256.120.800.000," ujar dia.

Baca Juga: Tak Lama Lagi Bisa Kembali Normal? Kabar Baik, Vaksin Corona yang Dikembangkan Pfizer 90% Efektif Cegah Covid-19

Namun, kata Anwar, data penerima subsidi gaji termin II untuk bulan November-Desember 2020 saat ini masih dievaluasi oleh pihak Dirjen Pajak atas rekomendasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kemenaker.

Hal ini untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji tepat sasaran dan harus sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Memang ada pemadanan data yang saat ini masih dilakukan di DJP," ujar Anwar.

Bagi penerima subsidi gaji yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun merupakan kategori wajib pajak (WP) atau dengan ketentuan penghasilan tahunan yang didapatkan di atas Rp 60-an juta, tidak akan menerima BLT tersebut.

"Jadi yang dilihat itu gaji pokok dan pajak penghasilannya (PPh)," kata dia.

Baca Juga: Selama Ini Selalu Diam, Nadya Mustika Mendadak Ungkap Soal Pahit Manis Kehidupan hingga Singgung Soal Mengalah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tepis Informasi Soal Penundaan Pencairan Subsidi Gaji, Kemenaker: Sudah Cair Sebagian".