Find Us On Social Media :

Cek Rekening Sekarang Juga! 4,8 Juta Orang Sudah Terima Subsidi Gaji Termin II Rp 1,2 Juta

BLT

GridFame.id - Kabar gembira bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Rp 600 ribu.

Bantuan subsidi gaji termin II mulai disalurkan dan sudah diterima lebih dari 4 juta orang.

Total bantuan subsidi gaji yang diberikan yaitu Rp 1,2 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) tahap kedua pada termin kedua.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Termin II Belum Cair? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Termasuk Bagi yang Sudah Resign dari Bulan Agustus

Kali ini, kembali diproses pencairan sebanyak 2.713.434 penerima. Dengan disalurkannya tahap II ini, maka total yang telah disalurkan oleh Kemenaker sebanyak 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji atau upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap kedua pada termin pertama lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).

Dia memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pada termin kedua kali ini.

Bahkan, berupaya akan mempercepat penyaluran.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Kabarnya Ditunda, Kemenaker Bongkar Kebenaran Soal Pencairannya

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Kemenaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau hpah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Meliputi Warga Negara Indonesia (WN), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Termin II Telah Disalurkan ke 4,8 Juta Rekening"