Find Us On Social Media :

Sudah Diringkus, Terungkap Motif 2 Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Demi Hal Ini

Gisella Anastasia dipanggil polisi

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan memanggil Gisella Anastasia untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Gisel dijadwalkan datang ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa (17/11/2020).

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.

Baca Juga: Selama Ini Adem Ayem, Donna Agnesia Mendadak Ungkap Kekhawatiran Akan Kondisi Darius Sinathrya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif 2 Pelaku Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gisel".