Find Us On Social Media :

Sudah Diringkus, Terungkap Motif 2 Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Demi Hal Ini

Gisella Anastasia dipanggil polisi

GridFame.id - Belakangan ini publik dihebohkan dengan tersebarnya video asusila mirip artis Gisella Anastasia.

Video yang memperlihatkan seorang pria dan wanita berhubungan intim tersebut tersebar luas lewat Twitter.

Sontak netizen pun heboh dan mempertanyakan keaslian video itu.

Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip Gisella Anastasia, Rabu (12/11/2020) malam.

Baca Juga: Padahal Digadang-gadang Jadi Mantu Ayah Rozak, Didi Riyadi Akhirnya Buka Suara Soal Hubungan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman, Singgung Soal Kecewa dan Egois

Dikutip dari Wartakota, pihak Polda Metro Jaya menyebut pelaku berinisial PP.

Setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus, PP pun diamankan.

Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur mirip Gisel itu.

"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video syur mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap."

"Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya mengungkapkan motif dua pelaku penyebar video syur diduga mirip Gisella Anastasia atau Gisel.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku dengan inisial PP dan MN ini menyebarluaskan video asusila mantan istri Gading Marten tersebut demi meningkatkan jumlah followers media sosial.

"Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa? Pengakuannya untuk menaikan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

 

Baca Juga: Nempel Terus Kayak Perangko, Ayu Ting Ting Kini Tak Segan Pamer Potret Mesra Bareng Adit Jayusman, Posenya Langsung Jadi Sorotan

Namun, pihak kepolisian akan terus mendalami motif di balik kasus penyebaran video syur diduga mirip Gisel.

Saat ini kedua pelaku, PP dan MN, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditahan dan sudah tersangka," kata Yusri.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan memanggil Gisella Anastasia untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Gisel dijadwalkan datang ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa (17/11/2020).

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.

Baca Juga: Selama Ini Adem Ayem, Donna Agnesia Mendadak Ungkap Kekhawatiran Akan Kondisi Darius Sinathrya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif 2 Pelaku Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gisel".