Find Us On Social Media :

Ada Kabar Gembira Soal BLT UMKM, Rugi Banget Kalau Sampai Tak Daftar!

Buruan cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta lewat bank BRI, begini cara mencairkan bantuan pemerintah

Dikutip dari Kompas.com, para pelaku UMKM yang telah terdaftar nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi penerima BPUM:

- Memiliki usaha berskala mikro

- WNI

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kabar Gembira! Peminat Kian Tinggi, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan Bakal Diperpanjang Sampai Tahun 2021

Cara Mendapatkan BPUM dari pemerintah:

Para pelaku usaha mikro harus mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK