Find Us On Social Media :

Kartu Prakerja Gelombang 12 Bakal Segera Dibuka, Login Langsung di www.prakerja.go.id! Golongan Ini Tak Boleh Ikut Daftar

Kartu Prakerja Gelombang 12

Adapun Prakerja tidak diberikan bagi:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Ada Update Soal Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Dia Fitur Baru dan Cara Isi Survey Supaya Insentif Cepat Cair!

Selain tidak termasuk dalam kelompok di atas, para pendaftar Kartu Prakerja juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

- Berusia paling rendah 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.