GridFame.id - Pemerintah memberlakukan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai, bertujuan untuk mengatasi permasalahan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, para penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Baca Juga: Ada Kabar Gembira Soal BLT UMKM, Rugi Banget Kalau Sampai Tak Daftar!
Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan BLT kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Waktu pengajuan pendaftaran BLT masih dapat dilakukan hingga akhir bulan November 2020 mendatang.
Namun sebelum mendapatkan bantuan, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi calon penerima bantuan tersebut.