Find Us On Social Media :

Masih Bisa, Pelaku UMKM Dapat Ajukan Permohonan BLT BPUM 2,4 Juta Hingga Nanti Dapat Notif BRI

Ilustrasi. BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang, buruan cek link ini siapa tahu ada nama bikers.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BPUM:

- Memiliki usaha berskala mikro

- WNI

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Rencana Diperpanjang Tahun Depan, Segera Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan Cara Ini

Cara Mendapatkan BPUM:

Para pelaku usaha mikro harus mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK