Find Us On Social Media :

Ini Jawaban Kapan Penetapan NIP dan SK CPNS 2019, Berikut Langkah-langkah Pengusulannya

Penetapan NP dan SK CPNS 2019

GridFame.id - Hasil akhir CPNS 2019 telah diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Peserta CPNS yang dinyatakan lulus harus melakukan pemberkasan secara digital melalui masing-masing akun peserta di https://sscn.bkn.go.id.

Setelah pemberkasan selesai dan dinyatakan lolos, peserta akan mendapatkan SK CPNS yang di dalamnya memuat Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP), jabatan, pangkat dan golongan ruang, serta gaji.

Baca Juga: Bisakah Hasil CPNS 2019 Dipakai di Tes CPNS Selanjutnya? Begini Penjelasan BKN hingga Bocoran CPNS 2021

Mereka yang lolos CPNS 2019 menanyakan kapan penetapan NIP dilakukan.

Pertanyaan ini diajukan melalui komentar pada unggahan akun Twitter Badan Kepegawaian Negara ( BKN), @BKNgoid.

Lalu, kapan NIP dan SK CPNS ditetapkan?

Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) BKN, proses penetapan NIP dapat berlangsung selama 12 hari kerja.

Sementara, durasi waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SK CPNS tergantung masing-masing instansi.

"Saya kira kalau dari instansi tidak akan lama memproses SK CPNS-nya," ujar Paryono, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2020).

Adapun TMT SK CPNS tergantung kapan berkas usul tersebut disampaikan ke BKN.

Baca Juga: Dibuka Besok, Begini Cara Pengisian Daftar Riwayat Hidup CPNS 2019 Lengkap dengan Panduan Download Di Sini

Seperti diketahui, setelah proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS, ada tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN.

Proses ini dilakukan setelah BKN memperoleh usulan dari instansi.

"Apabila usul disampaikan pada Desember 2020, maka TMT CPNS-nya adalah 1 Januari 2021," jelas Paryono.

Langkah-langkah pengusulan NIP

Seperti diberitakan Kompas.com, 18 November 2020, langkah-langkah pengusulan NIP CPNS diatur dalam Peraturan BKN 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Berikut rinciannya:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi menyampaikan usul penetapan NIP kepada BKN, termasuk kelengkapan dokumen pemberkasan peserta yang sudah diverifikasi oleh masing-masing instansi.

Baca Juga: Masih Ada 11.580 Formasi CPNS 2019 yang Kosong, BKN Sebut Bisa Diisi Pelamar 'Tak Lolos'

2. Tim Pengadaan BKN akan lakukan pengecekan atau validasi berupa pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan dokumen-dokumen yang sudah diverifikasi instansi, apakah sudah sesuai dengan administrasi atau persyaratan dan regulasi pelaksanaan seleksi CPNS .

3. Hasil pemeriksaan dan penelitian usul NIP dari instansi dikategorikan berupa: usul penetapan NIP yang Memenuhi Syarat (MS) ditetapkan NIP oleh BKN; usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi untuk dilengkapi; dan usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi.

4. PPK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari BKN, kemudian membuat keputusan pengangkatan (SK CPNS).

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) serta pertimbangan teknis penetapan NIP secara digital.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapan Penetapan NIP dan SK CPNS? Ini Jawaban BKN