Find Us On Social Media :

Sudah Dapat SMS Dari BRI Notif Tapi Kenapa Bantuan UMKM Masih Diblokir? Begini Penjelasannya

Cara pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bisa buka bengkel tambal ban kecil-kecilan bro

GridFame.id - Anda sudah dapat SMS dari BRI Notif, tapi bantuan UMKM masih diblokir?

Hal ini pun jadi masalah beberapa orang yang sudah mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Penyaluran Banpres UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Republik Indonesia sedang proses penyaluran.

Baca Juga: Diusulkan Diperpanjang Tahun Depan, Ini Dia Cara Cek Penerima BLT UMKM hingga Panduan Pencairanya, Segera Buka eform.bri.co.id/bpum

Jika Anda, dinyatakan sebagai penerima Banpres UMKM ditandai dengan telah menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur yang ditunjuk oleh Kemkop UKM, seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Anda juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri dan bertahap di laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Kemudian, diminta untuk memasukkan nomor KTP dan mengisi kode verifikasi dan klik “Proses Ingquiry”.

Selanjutnya, Anda akan mengetahui, apakah dinyatakan sebaga penerima Banpres UMKM atau tidak.

Jika benar, Anda sebagai penerima Banpres UMKM.

Maka selanjutnya Anda wajib datang ke bank penyalur untuk melakukan verifikasi, dengan membawa KK dan KTP asli.

Baca Juga: Ini Dia Akses BLT UMKM Bulan Desember 2020, Login eform.bri.co.id/bpum Untuk Cek Penerima BPUM BRI 2,4 Juta

Dalam proses verifikasi, Anda diminta mengisi surat pernyataan benar-benar menjalankan usaha dan surat pernyataan mutlak yang menyatakan dana Banpres UMKM akan digunakan sebagaimana mestinya.

Akan tetapi, dalam proses verifikasi, buka blokir dari pusat, hingga pencairan Banpres UMKM, memiliki kemudahan atau waktu yang berbeda-beda untuk masing-masing penerima.

Berikut adalah beberapa penyebab, saldo Banpres UMKM Rp2,4 juta masih diblokir oleh pusat dan belum cair, walau sudah menerima SMS dan melakukan verifikasi:

  1. Sebagian dokumen pendukung tidak lengkap, sehingga pihak pusat tidak segera melakukan verifikasi dan buka blokir.
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK yang tidak sesuai, ini dapat terjadi karena domisili tempat tinggal calon penerima berpindah-pidah.
  3. Nama yang tidak sama antara KTP, KK, maupun di buku tabungan. Sepeti halnya penulisan gelar, atau nama yang disingkat.
  4. Alamat yang tidak sama atau sesuai antara KTP dan KK.
  5. Status pekerjaan calon penerima yang telah berubah, seperti halnya saat mendaftar BPUM UMKM belum menjadi PNS, tetapi saat akan melakukan proses pencairan BPUM UMKM Rp2,4 juta telah dinyatakan sebagai PNS.
  6. Memiliki pinjaman ataupun kredit di bank maupun koperasi. Ini dapat menghambat proses pencairan. Pencairan dapat diproses apabila pinjaman telah dilunasi oleh pelaku usaha.Memiliki tunggakan di OJK.

Baca Juga: Heboh Nama Penerima BLT UMKM Mendadak Hilang dari eform.bri.co.id/bpum Jadi Tak Terdaftar, Begini Penjelasan BRI

Untuk mempermudah proses buka blokir dan pencairan dana Banpres UMKM, maka penting bagi calon penerima Banpres UMKM, untuk mengecek dan mengingat kembali tentang persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemkop UKM, terkait kriteria yang berhak mendapatkan Banpres UMKM.

Bantuan ini, menyalurkan dana bantuan Rp2,4 juta kepada masing-masing pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Adanya Banpres UMKM diharapkan, dapat membantu pelaku usaha yang menerima bantuan tetap betahan di masa pandemi Covid-19 dan menstabilkan perekonomian.