Daftar penerima BSU Dikti ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari PDDikti.
BSU disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. PTK non-PNS penerima BSU Dikti dapat memeriksa status pencairan di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU Dikti melalui akun PDDikti.
Syarat penerima bantuan
Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Dikti:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Alur pencairan bantuan
Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non-PNS penerima BSU Dikti. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
PTK non-PNS penerima BSU dapat memeriksa status pencairan di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU melalui akun PDDikti.