GridFame.id - Selain bantuan supsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji unutk karyawan swasta, pemerintah juga memberikannya pada guru honorer.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (non-PNS).
Program BSU Kemdikbud diberikan kepada PTK non-PNS di lingkup pendidikan dasar dan pendidikan tinggi (Dikti).
Dikutip dari laman BSU Dikti, bantuan pemerintah sebesar Rp 1,8 juta ini diberikan sebanyak satu kali dan telah disalurkan secara bertahap.
PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Dikti meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemdikbud.
Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.
Cara cek status pencairan
Tidak ada pengajuan untuk menjadi penerima bantuan ini.