Dilansir dari Kompas.com, cara untuk mengecek nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:
1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,4. Kemudian klik Proses Inquiry5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.
Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.