GridFame.id - Banyak dari masyarakat yang bertanya apakah masih bisa daftar bantuan UMKM?
Sebenarnya, pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah ditutup pada akhir November 2020.
Namun rencananya bantuan UMKM akan dibuka kembali pada 2021 mendatang.
Tapi ternyata masih banyak usaha mikro yang belum mendaftar dan butuh bantuan langsung tunai berupa subsidi UMKM.
BLT Banpres UMKM tahap dua akan segera disalurkan oleh kemenkop kepada pelaku usaha mikro kecil yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.
Para pelaku usaha mikro kecil yang terlambat daftar di tahap dua ini masih ada harapan bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT Banpres UMKM pada tahap selanjutnya.
Baca Juga: Sudah Dapat SMS Dari BRI Notif Tapi Kenapa Bantuan UMKM Masih Diblokir? Begini Penjelasannya
Dilansir dari Tribun News, pelaku usaha mikro yang belum mendaftar BLT Banpres UMKM bisa dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut :
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum3. Kementerian/Lembaga4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.
Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan.
Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.
Para pelaku usaha mikro kecil dapat mengecek dengan mengikuti beberapa langkah salah satunya dengan memasukan nomor EKTP.
Dilansir dari Kompas.com, cara untuk mengecek nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:
1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,4. Kemudian klik Proses Inquiry5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.
Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.