Melansir pemberitaan Kompas.com, Kamis (3/12/2020), Aswansyah menjelaskan penyaluran bantuan dari 151.123 rekening dengan BSU termin II tahap VI nantinya akan dipisah.
Ia menambahkan, pencairan BSU termin I dan termin II ditargetkan harus selesai sebelum 2021.
Namun, tidak hanya pekerja aktif yang berhak mendapatkan BSU, korban PHK atau resign pun berhak mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah tersebut.
Korban PHK berhak mendapatkan BSU jika yang bersangkutan mendapat SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.
SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.
Kemudian, penerima akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendapatkan nomor rekening bank.
Apabila terjadi kesalahan pengisian, maka akan muncul notifikasi.
Baca Juga: Putra Bungsu Ulang Tahun ke-8, Krisdayanti Pamerkan Hadiah Mobil Mewah dari Suami di Timor Leste
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Subsidi Gaji Termin II Kembali Dicairkan, Total Sudah 11 Juta Pekerja Terima".