Find Us On Social Media :

Segera Cek pip.kemdikbud.go.id untuk Dapat Bantuan Rp 1 Juta Bagi Pelajar, Begini Cara Daftar dan Pencairannya

Ilustrasi Bantuan untuk Pelajar

Apakah ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan PIP?

1. Ada.

2. Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

3. Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

Bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan KIP, yaitu:

1. Kartu Keluarga (KK).

2. Akta Kelahiran.

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS.

4. Rapor hasil belajar siswa.

5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.

Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: Sampai Sekarang Belum Terima Subsidi Gaji? Begini Kata Kemnaker

Baca Juga: Bukan Teddy, Sosok yang Urus Bintang Ini Bongkar Sikap Cuek Teddy Pada Anaknya: Sebulan Dateng Sekali Paling Ngasih Susu 3 Dus

Mekanisme

Siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat:

1. Dinas pendidikan atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah.

2. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

3. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

4. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

5. Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.

6. Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.

7. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

8. Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.

9. Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

10. Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah.

Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar