Find Us On Social Media :

Kabarnya BLT UMKM Paling Lambar Cair Hari Ini, Begini Penjelasan Kemenkop UKM

Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta

Tanggapan Kemenkop UKM

Saat dikonfirmasi, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman memastikan, informasi pencairan BLT UMKM yang disebut paling lambat 28 Desember 2020 adalah bukan pengumuman resmi dari Kemenkop UKM.

Pihaknya sejauh ini tidak pernah mengeluarkan atau membagikan terkait pengumuman deadline pencarian BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.

Hal ini berarti secara tegas menganulir adanya narasi yang menyebut Kemenkop UKM mengeluarkan surat soal tenggat waktu pencairan BLT UMKM.

"Di sini saya memastikan, yang katanya info atau pengumuman itu dari Kemenkop UKM, itu tidak resmi dari kami. Intinya itu," kata Hanung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/12/2020).

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pertama Kiano Live dan Super Mewah, Baim Wong Beri Hadiah Mobil Langka Ratusan Juta

Baca Juga: Berkunjung Minta Doa Restu, Ibu Kalina Ocktaranny Justru Puji-puji Kebaikan Deddy Corbuzier di Hadapan Vicky Prasetyo

Apakah pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020?

Saat ditanya perihal kebenaran apakah pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020, Hanung juga menyanggah hal itu.

Bukan tanpa alasan, kata Hanung, masalahnya hingga saat ini dalam regulasi tidak mengatur mengenai tannggal terakhir pencairan BLT UMKM.

"Sehingga itu juga belum jelas sebenarnya. Untuk memastikan lagi, makanya kita sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan karena kami kan harus mengikuti regulasi," jelas dia.