Find Us On Social Media :

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik Mulai Besok, 1 Januari 2021! Ini Rinciannya...

Ilustrasi. BPJS Kesehatan

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:

- Pegawai Negeri Sipil

- Anggota TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Kapan BLT Cair? Simak Bocoran BLT Subsidi Gaji Termin 3 Tahap 1 Cair, Cek Info BSU BPJS Ketenagakerjaan Di Sini

3. PPU di BUMD, BUMN, dan Swasta

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

4. Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah

Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Termin II Belum Masuk Rekening? Buat Aduan Langsung, Login di bantuan.kemnaker.go.id, Begini Caranya...

5. Iuran Peserta Mandiri

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.

6. Veteran, Perintos Kemerdekaan, dan Keluarga

Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.

 

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Iuran Kelas 3 Naik Mulai Besok, Ini Rincian Tarif BPJS Kesehatan 2021"