Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutannya yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020). Vaksinasi menurut Jokowi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghentikan pandemi Covid-19. Proses vaksinasi dilakukan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tahap awal, vaksin diberikan kepada petugas kesehatan dan pelayan publik esensial.
Baca Juga: Berikan Kabar Gembira Tahun Baru, Jokowi: Indonesia Telah amankan Vaksin Covid Sinovac, Novavax, AstraZenecca, dan BioNTech-Pfizer "(Pemberian vaksinasi) sesuai tahapan ya," kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Jumat (1/1/2021). Vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis, dengan selang waktu 14 hari. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirimkan SMS blast kepada penerima vaksin tahap pertama. Selain itu, masyarakat dapat mengakses informasi penerima vaksin gratis melalui laman resmi Peduli Lindungi, pedulilindungi.id. Setelah mengakses laman tersebut, hanya diperlukan NIK untuk melihat status data dalam program vaksinasi Covid-19. Nadia menambahkan, tenaga kesehatan yang belum masuk dalam daftar dapat mengajukan untuk mendapatkan vaksinasi. Bagaimana caranya?