Dilansir dari Warta Kota, santunan kematian tersebut merupakan dana yang diberikan oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, dengan besaran santunan yang diberikan sebesar Rp 15 juta per jiwa.
Kepala Dinsos Kota Depok Usman Haliyana mengatakan, santunan kematian tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
"Kami minta para camat dan lurah di 11 kecamatan untuk menyosialisasikan kebijakan ini," papar Usman saat dikonfirmasi Wartakotalive, Sabtu (2/1/2021).
Bagi warga yang mendapatkan santunan kematian tersebut, Usman memaparkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Antara lain, melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan warga meninggal karena positif Covid-19.
Lalu, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan fotokopi legalisir tiga lembar.
Kemudian, fotokopi KTP ahli waris tiga lembar, KK ahli waris tiga lembar, fotokopi KTP, dan kartu keluarga korban.
Baca Juga: Positif Covid-19, Maia Estianty Ungkap Momen Haru saat Dul Ucap Kalimat Ini: 'Makasih Ya Sayang'