Find Us On Social Media :

Heboh Warga Meninggal Karena Covid-19 Bisa Dapat Santunan 15 Juta, Begini Info Selengkapnya

Juga, fotokopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisir sebanyak tiga lembar.

“Selain itu, cantumkan nomor telepon selular ahli waris, fotokopi rekening tabungan ahli waris sebanyak tiga lembar, dan yang utama akta kematian dari Disdukcapil Kota Depok."

"Apabila persyaratan sudah dilengkapi, ahli waris akan diberikan santunan kematian Covid-19 senilai Rp 15 juta,” bebernya.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Akan Mulai Kirim SMS ke Penerima Vaksin Covid-19 Hari Ini, Ini Kriterianya

Namun demikian, Usman mengaku pihaknya hanya bertindak sebagai penghimpun data warga yang akan menerima santunan.

Nantinya, penyerahan santunan kematian akan dilakukan langsung oleh Kemensos.

Hingga saat ini, Usman mengatakan data yang terhimpun sebanyak 60 orang.

“Datanya kami yang verifikasi. Semua persyaratan harus lengkap, kemudian akan kami kirimkan data tersebut ke Kemensos,” jelasnya.

Baca Juga: Maia Estianty Ngaku Positif Covid-19 Usai Kumpul dengan Teman: 'Virusnya 1 x 24 Jam Mati dari Tubuhku!'