Find Us On Social Media :

Mulai 11 Sampai 25 Januari 2021 Diberlakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa Bali, Berikut Peraturannya

pembatasan kegiatan di Jawa Bali 11-25 Januari

1. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.

2. Sektor esensial tetap beroperasi 100%. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.

3. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).

4. Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Jelang Pernikahan, Kalina Octaranny Terbaring Lemah di Ranjang Rumah Sakit, Vicky Prasetyo: 'Semoga Gak Ada Covid-19'

5. Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%. Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," terang Airlangga.

Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah.

Pemerintah juga akan memonitor penerapan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Heboh NIK Jokowi Tak Terdaftar Penerima Vaksin Covid-19, Mendagri Ungkap Tanggal Penyuktikan Perdana Presiden Pekan Depan

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini daftar pembatasan kegiatan di Jawa Bali 11-25 Januari