Selama menjalani pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut Gisel begitu kooperatif.
Bahkan ia datang lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
"Gisel duluan, aku baru datang," ucap Shandy Arifin, Kuasa Hukum kekasih Wijin itu (08/01/2021).
"Ada 49 pertanyaan yang diberikan penyidik dan semuanya bisa dijawab," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Setelah menjalani pemeriksaan ternyata Gisel tak ditahan karena pertimbangan memiliki anak yang masih kecil.
Baca Juga: Terlihat Senang, Uus Bongkar Sikap Gading Saat Gisel dan MYD Jadi Tersangka: Liat WhatsApp Mulu!
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif," ucap Yusri Yunus.
"Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibu sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor," pungkasnya.