GridFame.id - Pemerintah telah mengambil langkah dalam penanggulangan virus Covid-19.
Langkah tersebut salah satunya adalah penyuntikan vaksin kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Namun masih terkendala lantaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengkaji bagaimana kualitas dan kandungan yang ada dalam vaksin tersebut.
Hal ini guna mencegah dari kegagalan vaksin dan hukum dari penyuntikan vaksin itu sendiri, dan dilihat dari aspek efek sampingnya juga.
Namun seiring berjalannya waktu, akhirnya BPOM beserta MUI sepakat untuk mengeluarkan izin darurat untuk mencegah virus corona.
Hal ini disampaikan oleh kelada BPOM Penny Kusumastuti Lukito pada Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Raffi Ahmad Masuk Daftar Penerima Pertama Vaksin Covid-19, Manajer: 'Diundang Langsung dari Istana'