Find Us On Social Media :

Tak Lagi Harus Punya Kartu Khusus, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta Selama Setahun dengan 2 Syarat Ini

Ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT Rp 3 juta

GridFame.id - Berbagai bantuan langsung tunai (BLT) diberikan di masa pandemi.

Pemerintah pun telah berusaha membantu masyarakat dan para pelaku usaha untuk melewati krisis ekonomi di masa pandemi.

Salah satunya adalah dengan memberikan BLT dan Bansos kepada masyarakat.

Dana Bantuan Sosial (Bansos) ini menjadi pertolongan masyarakat ditengah pandemi Covid-19. 

Lewat Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi corona.

Salah satu bantuan yang disalurkan adalah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Hidup Adem Ayem Jadi Istri Pejabat, Bella Saphira Mendadak Bagikan Kabar Duka: 'Jagalah Kami Semua Ya Rabb'

Pemerintah secara resmi menyalurkan 3 jenis bansos kepada masyarakat yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/ Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 4 Januari 2021 lalu.

Dilansir dari Kompas.com, untuk Program Keluarga Harapan disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN. 

PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Penerima PKH di antaranya komponen yang ada dalam keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.