AKBP Ronaldo mengatakan bahwa setelah kesaksian dari Nindy nanti akan dilakukan gelar perkara.
"Pemeriksaannya berjalan lancar, kami setelah ini memang masih akan melakukan rapat lagi dengan penyidik melakukan gelar perkara untuk membahas kelanjutan dari penyidikan terhadap tersangka kami saudara APH," imbuhnya.
Dirinya menyebutkan bahwa suami Nindy akan dikenakan Pasal 127 Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang pengguna narkotika golongan satu.
Ketika dimintai keterangan terkait jawaban dari Nindy, dia hanya menjawab bahwa belum bisa disampaikan karena masih diperlukan.
"Ini masih belum bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan media ya, ini sifatnya masih sangat kami perlukan untuk kami gelarkan nanti kasusnya perkembangannya seperti apa pasti akan diberitahukan kepada rekan-rekan," sambungnya.
Namun dalam waktu yang berbeda Nindy masih belum mau mengutarakan perihal pertanyaan yang diajukan kepadanya oleh pihak kepolisian.
Sampai saat ini, Nindy masih berstatus sebagai saksi lantaran polisi masih akan melakukan gelar perkara.