Find Us On Social Media :

Begini Respon Pihak Mbak You Saat Dilaporkan Polisi, Disebut Kacaunya Persis Kasus Ratna Sarumpaet

Mbak You

 

Adapun Muannas menyebut dirinya saat ini masih mengumpulkan alat bukti.

Ia juga akan meminta pandangan ahli mengenai adanya tindak pidana yang dilakukan Mbak You.

"Kalau memang (alat bukti) cukup baru nanti kita akan rilis," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Suasana Kisruh Hingga Pendukung Jokowi Turun Tangan, Deddy Corbuzier 'Labrak' Mbak You: 'Ramalan Itu Bohong! Saya Pengin Anda Tobat'

Muannas menilai ramalan Mbak You mengenai lengsernya Jokowi di tahun 2021 hingga adanya kerusuhan adalah hal yang meresahkan.

"Kalau kita melihat, jelas itu provokasi yang meresahkan, dari apa yang dia sampaikan dalam ramalan itu. Bahwa dia menyebut ada kerusuhan, pelengseran," ungkapnya.

Muannas menyebut, Mbak You dapat disangka penyebaran berita bohong setelah merevisi ramalannya.

"Dalam konteks ramalan, dia belum ada pidana. Tapi ketika dia merevisi ramalannya, itu pidana, berarti dia menyebarkan berita bohong, dan itu ada konsekuensinya."