Find Us On Social Media :

Begini Respon Pihak Mbak You Saat Dilaporkan Polisi, Disebut Kacaunya Persis Kasus Ratna Sarumpaet

Mbak You

GridFame.id - Ramalan Mbak You kini berbuntut cukup panjang.

Bagaimana tidak, ramalannya dinilai meresahkan banyak orang.

Deddy Corbuzier sampai membuat satu konten sendiri untuk membahas soal bagaimana ramalan yang dibuat Mbak You adalah omong kosong.

Baca Juga: Dikecam Deddy Corbuzier dan Dilaporkan Pendukung Jokowi, Mbak You Tuai Teguran Denny Darko: 'Kalau Terjadi Hanya Kebetulan'

Nikita Mirzani pun dengan lantang menyuarakan supaya Mbak You dipenjarakan.

Bahkan, Laskar Pendukung Jokowi sudah mengambil langkah dengan mendatangi Polres.

Kali ini CEO lembaga Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, turut berencana melaporkan Mbak You ke pihak kepolisian.

Muannas menilai ramalan Mbak You membuat gaduh dan memprovokasi masyarakat.

Terutama ramalan soal lengsernya Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2021 ini.

Muannas menyebut, kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You tak jauh berbeda dengan kegaduhan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet soal berita bohong mengenai pengeroyokan.

Baca Juga: Keadaan Terlanjur Kacau Gegara Ramalannya, Deddy Corbuzier Suruh Mbak You Lakukan Hal Ini: Gak Usah Klarifikasi!

"Kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You ini tidak jauh berbeda dengan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet," ungkap Muannas saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/1/2021) malam.

Sehingga, Muannas berencana melaporkan Mbak You dengan sangkaan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet.

"Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujarnya.

 

Adapun Muannas menyebut dirinya saat ini masih mengumpulkan alat bukti.

Ia juga akan meminta pandangan ahli mengenai adanya tindak pidana yang dilakukan Mbak You.

"Kalau memang (alat bukti) cukup baru nanti kita akan rilis," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Suasana Kisruh Hingga Pendukung Jokowi Turun Tangan, Deddy Corbuzier 'Labrak' Mbak You: 'Ramalan Itu Bohong! Saya Pengin Anda Tobat'

Muannas menilai ramalan Mbak You mengenai lengsernya Jokowi di tahun 2021 hingga adanya kerusuhan adalah hal yang meresahkan.

"Kalau kita melihat, jelas itu provokasi yang meresahkan, dari apa yang dia sampaikan dalam ramalan itu. Bahwa dia menyebut ada kerusuhan, pelengseran," ungkapnya.

Muannas menyebut, Mbak You dapat disangka penyebaran berita bohong setelah merevisi ramalannya.

"Dalam konteks ramalan, dia belum ada pidana. Tapi ketika dia merevisi ramalannya, itu pidana, berarti dia menyebarkan berita bohong, dan itu ada konsekuensinya."

"Sebenarnya kalau dia tidak melakukan revisi mungkin agak sulit karena konteksnya ramalan, prediksi, perkiraan dan sebagainya. Tapi ketika dia merevisi, itu jadi persoalan," ungkap Muannas.

Muannas menyebut, dalam video yang Mbak You buat, Mbak You menyebut ramalan lengsernya Jokowi akan terjadi pada 2021, bukan 2024.

"Tapi ketika ramalan itu (direvisi) untuk 2024, berarti dia (sebelumnya) bohong, dan itu ada konsekuensinya," ungkap Muannas.

Baca Juga: Terang-terangan Damprat Mbak You, Deddy Corbuzier Sebut Ramalannya Sudah Ngaco: Kacau!

Sementara itu pihak Mbak You belum memberi tanggapan mengenai rencana CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang akan melaporkan Mbak You ke polisi.

Pihak Mbak You belum berkenan memberikan keterangan saat dihubungi.

"Mohon maaf, saat ini belum bisa terima wawancara dulu," ungkap staf Mbak You, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/1/2021).