Find Us On Social Media :

Ini Dia Daftar UMKM yang Diprioritaskan di 2021, Login eform.bri.co.id/bpum Untuk Dapat BLT UMKM 2,4 Juta!

BLT UMKM

GridFame.id Simak daftar UMKM yang diprioritaskan dapat BLT pada tahun 2021.

Login eform.bri.co.id/bpum untuk dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta langsung!

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif rencananya bakal dilanjutkan di tahun ini.

Baca Juga: Lanjut di 2021, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum untuk BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat Pencairannya

Oleh sebab itu, Teten telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.

Namun ada UMKM yang diprioritaskan pada tahun 2021 ini.

Simak informasi selanjutnya soal BLT UMKM tahun ini.

"Per tanggal 14 Desember 2020 kemarin, kami telah berkirim surat dengan Kemenkeu untuk mengusulkan lanjutan program Banpres Produktif.

Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," ujar Teten dalam Rapat Kerja Kemenkop UKM dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (21/1/2021).

Menurut Teten, apabila pengajuan ini diterima oleh Kemenkeu dan bisa direalisasikan segera, pihaknya akan memprioritaskan penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Cepat Cair? Cara Cek Penerima BLT UMKM BRI Online dan Pencairannya di Bank

Apalagi pada periode pencairan sebelumnya, diakui Teten, masih banyak UMKM yang belum mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Padahal hingga saat ini sudah ada sebanyak 28 juta UMKM yang mengajukan diri untuk menerima BLT.

"Memang masih banyak UMKM yang belum menerima bantuan ini pada tahap pertama, karena itu sudah kami bicarakan ke komite PEN agar 2021 program ini memprioritaskan UMKM yang belum menerima," ungkap Teten.

Sementara bagi UMKM yang sudah menerima bantuan, lanjut dia, akan diarahkan untuk menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Teten berharap dengan adanya kebijakan ini, selain bisa membantu modal usaha bagi pengusaha mikro, juga diharapkan bisa menghubungkan para pengusaha mikro mengakses perbankan agar lebih mudah mendapatkan bantuan atau pinjaman lain.

"Pengusaha mikro yang sebelumnya unbankable, kami harap dengan kebijakan ini bisa menjadi bankable," ucap Teten.

Baca Juga: Dilanjut Pada 2021, Pemerintah Siapkan 12 Juta Kuota BLT UMKM, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki usaha mikro

- Mempunyai NIK KTP

- BukanTNI/POLRI, ASN, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi calon penerima dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut:

- Nama lengkap

- NIK KTP

- Alamat tempat tinggal yang sesuai di KTP

- Nomor telepon

- Bidang usaha

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Lanjut Sampai Tahun 2021, Ini Cara Cek Penerima dan Cara Pencairannya Modal KTP Saja

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Nama penerima BLT UMKM dapat dicek secara online melalui HP, jadi Anda tidak perlu datang ke bank.

BRI adalah salah satu bank penyalur BLT UMKM yang menyediakan layanan untuk mengecek nama penerima BLT.

Berikut caranya:

- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

(halaman akan tampil seperti gambar di bawah ini)

- Masukkan nomor KTP Anda dan kode verifikasi pada kotak yang tersedia

- Klik Proses Inquiry

Jika Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

BRI selaku bank penyalur BPUM, akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan.

Setelah menerima notifikasi atau pesan singkat (SMS), penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana.

Ikuti petunjuk yang diarahkan.

Baca Juga: Heboh Satu Keluarga Terima 2 BLT UMKM, Ternyata Begini Jadinya

Berikut dokumen persyaratan untuk pencairan yang perlu dibawa ke bank:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:

Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.