"Jadi seperti rilis yang kami ungkapkan tuntutannya adalah bahwa Raffi itu sebagai publik figur yang dipercaya oleh pemerintah untuk menerima vaksin pertama dan juga untuk mensosialisasikan vaksinasi dan protokol kesehatan telah melanggar kepatutan karena dia juga tidak hati-hati dalam bertindak," sambung David.
David juga meminta kepada Hakim bahwa Raffi harus berada di rumah selama 30 hari terhitung sejak Raffi mendapatkan vaksin kedua.
"Tuntutannya adalah melarang Raffi untuk keluar rumah selama 30 hari setelah vaksin kedua," imbuhnya.
Tuntutan lain yang akan diminta oleh David adalah Raffi harus meminta maaf secara terbuka di media karena memang permintaan maafnya belum menyeluruh.
"Kemudian ada tuntutan berikutnya permintaan maaf, kenapa masih kami mintakan permintaan maaf? Karena kami menganggap permintaan maaf melalui Instagram itu belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
David sendiri meminta kepada Raffi untuk kooperatif sebagai warga negara Indonesia.
Dan dia tetap akan menunggu Raffi hingga datang dalam pengadilan untuk sidang selanjutnya.