GridFame.id - Sidang gugatan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad sudah dimulai.
Namun Raffi Ahmad tidak hadir lantaran dirinya sedang melakukan vaksinasi bersama Presiden Jokowi.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Raffi Ahmad yang hadir untuk menggantikan dirinya.
Berbagai persiapan memang sudah disiapkan guna menghadiri persidangan.
Akan tetapi penggugat tidak menerima kehadiran kuasa hukum Raffi Ahmad yang dilimpahkan kuasa hanya melalui lisan.
Penggugat sendiri menginginkan adanya surat kuasa yang dibuat oleh Raffi Ahmad untuk kuasa hukumnya.
Kabarnya penggugat ingin Raffi Ahmad lakukan hal ini ketika sidang sudah selesai dan sudah ada putusannya.
Melansir dari YouTube beepdo yang tayang pada Rabu, (27/1/2021), David Tobing selaku penggugat Raffi Ahmad memberikan penjelasan.
Dia mengatakan bahwa sidang tersebut tidak bisa berjalan lantaran Raffi tidak datang dan juga tidak secara formal memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya.
"Raffi sendiri tidak hadir dan ini bisa dimengerti oleh saya karena dia lagi menerima vaksin kedua di istana, namun demikian saat ini yang hadir adalah yang mengaku sebagai kuasa," ujar David.
Dirinya mengaku bahwa tidak ada bukti jika memang Raffi meminta kuasa hukumnya untuk hadir menggantikan dirinya yang berhalangan hadir.
"Karena kami juga menyatakan ini hanya kuasa lisan belum ada surat, dan kami juga mohon kepada Hakim bahwa ini tidak sah secara formil, maka kami menyatakan bahwa baik Raffi maupun kuasanya tidak hadir di persidangan pertama," kata David.
Namun yang menjadi sorotan adalah ketika David membacakan tuntutannya kepada Raffi yang diajukan ke sidang pengadilan.
"Jadi seperti rilis yang kami ungkapkan tuntutannya adalah bahwa Raffi itu sebagai publik figur yang dipercaya oleh pemerintah untuk menerima vaksin pertama dan juga untuk mensosialisasikan vaksinasi dan protokol kesehatan telah melanggar kepatutan karena dia juga tidak hati-hati dalam bertindak," sambung David.
David juga meminta kepada Hakim bahwa Raffi harus berada di rumah selama 30 hari terhitung sejak Raffi mendapatkan vaksin kedua.
"Tuntutannya adalah melarang Raffi untuk keluar rumah selama 30 hari setelah vaksin kedua," imbuhnya.
Tuntutan lain yang akan diminta oleh David adalah Raffi harus meminta maaf secara terbuka di media karena memang permintaan maafnya belum menyeluruh.
"Kemudian ada tuntutan berikutnya permintaan maaf, kenapa masih kami mintakan permintaan maaf? Karena kami menganggap permintaan maaf melalui Instagram itu belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
David sendiri meminta kepada Raffi untuk kooperatif sebagai warga negara Indonesia.
Dan dia tetap akan menunggu Raffi hingga datang dalam pengadilan untuk sidang selanjutnya.