Menurut sang pengacara, Teddy telah menangani polemik tersebut dengan baik.
Meski memiliki hak waris sebagai suami, Teddy lebih memilih merelakan harta bagiannya.
"Pada saat itu Teddy juga sangat bijak menghadapi situasi ini yang walaupun menurut hukum kita, Teddy pun berhak mendapat warisan dari almarhum," tutur Ali Nurdin.
"Karena dia sebagai suami yang sah."
"Saya bilang 'Kang Teddy apakah anda sudah yakin mau melepaskan hak anda sebagai pewaris dari almarhum istri anda?'."
"Dia menyatakan bahwa dia juga laki-laki, dia juga masih mau bekerja, jadi dia hanya memikirkan apa yang menjadi hak bagi anaknya yaitu si Bintang."
"Saya salut juga, saya pikir wah, dalam keterbatasan, dia mempunyai hati yang luas sebesar samudra, daripada nanti ada orang kaya tapi hatinya sebesar kali, kan ada juga," sebutnya.