Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut.
- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru
- Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir
- Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS
- File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel
- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https:// dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Baca Juga: Mau Dapat BLT 3 Bulan Sekali? Syaratnya Mudah Banget, Tinggal Daftar di Sini!
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta, Simak Begini Cara Daftarnya"