Find Us On Social Media :

Pengadilan Agama Jelaskan Gugatan Cerai Rachel Vennya Terhadap Niko Al Hakim

Rachel Vennya dan Niko Al Hakim

GridFame.id - Rumah tangga Rachel Vennya dan Niko Al Hakim berada di ujung tanduk. 

Sebab Rachel Vennya mantap gugat cerai suaminya itu setelah 5 tahun menjalani rumah tangga bersama. 

Beberapa waktu lalu memang Rachel Vennya sudah bercertia tentang keadaan rumah tangganya bersama Niko Al Hakim. 

Baca Juga: Bocor Berkas Sudah Masuk Pengadilan! Rachel Vennya Mantap Gugat Cerai Niko Al Hakim Pasca Rayakan Anniversary Pernikahan

Namun memang semua tidak ada yang tahu bahwa setiap orang memiliki batas kesabaran masing masing. 

Mungkin menurut Rachel Vennya, perceraian adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga. 

Hingga Pengadilan Agama memberikan penjelasan kepada publik tentang gugatan Rachel Vennya. 

Melansir dari YouTube KH INFOTAINMENT yang tayang pada Selasa, (2/2/2021), pihak Pengadilan Agama memberikan penjelasan. 

Dalam video tersebut memang Rachel sudah mengajukan gugatan cerai kepada pihak Pengadilan Agama. 

Namun belum ada keterangan resmi bagaimana itu bisa terjadi, hingga pihak pengadilan memebrikan penjelasan. 

"Untuk perkara Rachel Vennya Renald binti Heru Purwanto telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 20 Januari 2021," ujar HJ. Taslimah.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Rachel Vennya Buka Suara Kondisi Rumah Tangganya Sekarang: 'Paling Buruk'

Menurut penjelasannya surat Pengadilan Agama memang tertanggal 13 Januari 2021, namun terdaftarnya baru 20 Januari 2021.

"Hal itu tertanggal suratnya sih tanggal 13 Januari 2021, tetapi terdaftarnya baru tanggal 20 Januari 2021, dengan nomor perkara yaitu 381/Pdt.G/2021/PA.JS," ucap HJ. Taslimah.

Dirinya mengatakan bahwa sidang pertama akan dilaksanakan pada 2 Februari 2021 pagi yang artinya memang sudah melakukan sidang pertama. 

"Agenda persidangan pertamanya yaitu tanggal 2 Februari 2021 tadi, jadi tadi pagi telah dilaksanakan persidangan dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, tetapi penggugat tidak hadir secara principal karena telah dikuasakan kepada kuasa hukumnya," sambungnya. 

HJ. Taslimah mengatakan bahwa Niko Al Hakim datanag menghadiri sidang di mana dirinya menjadi tergugat. 

"Sedangkan tergugat hadir secara langsung di persidangan," imbuhnya. 

Baca Juga: Bikin Heboh Lepas Hijab Sampai Dikabarkan Cerai, Sifat Asli Rachel Vennya Dibongkar Habis oleh Raditya Dika, 'Sama Sekali Engga Tau Harus Ngapain?'

Kemudian akan berlangsung sidang selanjutnya pada tanggal 9 Februari 2021 dengan agenda mediasi. 

"Agenda persidangan selanjutnya yaitu tanggal 9 Februari 2021 dengan agenda mediasi, karena mediasi itu harus dihadiri oleh principal penggugat maupun principal tergugat," kata HJ. Taslimah.

Hal ini menandakan bahwa Rachel Vennya sebenarnya telah menggugat cerai sejak Januari 2021, dan baru terekspose media sekarang.