GridFame.id - Presenter kondang tanah air, Raffi Ahmad sempat jadi sorotan dan menuai hujatan publik.
Suami Nagita Slavina itu kedapatan tengah nongkrong di pesta ulang tahun salah seorang temannya.
Parahnya, momen itu diambil beberapa jam setelah Raffi Ahmad disuntik vaksin covid-19 pertama kali di istana negara.
Foto yang diunggah selebgram Anya Geraldine itu sontak viral dan membuat Raffi menjadi bulan-bulanan.
Baca Juga: Permasalahkan Ketidak Hadirannya, Penggugat Ingin Raffi Ahmad Lakukan Hal Ini: 'Belum Menjangkau'
Ia dituduh lalai dan mengabaikan protokol kesehatan, padahal dirinya dipilih sebagai wakil generasi millenial sebagai contoh.
Foto itu berujung pada pelaporan yang membuat Raffi harus bermasalah dengan hukum.
Baru-baru ini pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok juga membali menggelar sidang kasus yang menyeret nama ayah 1 anak itu.
Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat pembawa acara Raffi Ahmad pada Rabu (3/2/2021). Gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengacara David Tobing dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk itu merupakan buntut dari pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad usai menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Joko Widodo. Dari foto yang diunggah pertama kali oleh artis peran Anya Geraldine, Raffi Ahmad bersama Istrinya Nagita Slavina, dan Gading Marten tersenyum lebar tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak.
Baca Juga: Ngaku Ngefans Raffi Ahmad, Sosok Ini Niat Beri Hadiah Sampai Bikin Nagita Slavina Kegirangan: 'Kenapa Muka Gue' Dalam foto yang diterima Kompas.com dari Humas PN Depok Ahmad Fadil, agenda sidang kali ini yaitu panggilan untuk tergugat atau Raffi Ahmad itu sendiri.
Raffi Ahmad kembali mangkir dalam persidangan. Ini merupakan kali kedua dia tidak hadir setelah sebelumnya beralasan mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Istana Merdeka. Oleh karena itu, Raffi Ahmad diwakili kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon, Amri Pasaribu, dan Diego Maradona. "Saat ini tergugat tidak hadir, yang hadir kuasanya yang disampaikan oleh Raffi," kata Jonathan dalam persidangan.
Selepas persidangan, Jonathan Tampubolon menolak memberikan keterangan kepada awak media mengenai alasan kliennya kembali tak hadir ke dalam persidangan. Walau begitu, Hakim Ketua Eko Julianto serta Hakim Anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica memutuskan untuk tetap menjalankan persidangan dengan memasuki agenda selanjutnya, yakni tahap mediasi. "Mediasi waktunya 30 hari kerja, apabila dalam 30 hari itu dirasa kurang, pembicaraan atau negosiasi, dapat diperpanjang lagi. Penyelenggaraan mediasi di dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri Depok," ujar Eko.
Baca Juga: 2 Tahun Berlalu, Raffi Ahmad Baru Tahu Fakta Terbakarnya Lamborghini dan Tuding Sosok Ini: 'Gua Kesel Sama Lu Nih' Richan Simanjuntak, kuasa hukum David Tobing mengaku tidak kecewa dengan tidak hadirnya Raffi Ahmad di dalam persidangan. Sebab, Richan mengatakan, Raffi Ahmad telah diwakilkan oleh kuasanya, yakni Jonathan Tampubolon.
Namun, Richan tetap berharap Raffi Ahmad sendiri hadir di dalam sidang mediasi pada pekan depan.
"Tadi sudah dibilang hakim bahwa prinsipal harus hadir. Kita harapkan kehadiran pihak prinsipal, termasuk Pak David Tobing dan Raffi Ahmad dalam mediasi," kata Richan selepas persidangan.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Raffi Ahmad Mangkir Sidang Kedua Kali, Hakim Lanjut ke Tahap Mediasi"