Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta - Warga Negara Indonesia (WNI) - Mempunyai NIK KTP - Bukan TNI/POLRI, ASN, serta pegawai BUMN/BUMD - Memiliki usaha mikro - Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Beredar Formulir Online BLT UMKM Tahap 2, Langsung ke kemenkopukm.go.id! Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI BRI selaku bank penyalur BPUM, akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan BPUM ini. Setelah menerima SMS notifikasi, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana, lalu ikuti petunjuk yang diarahkan. Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK Anda dan kode verifikasi
- Klik Proses Inquiry
Apabila tidak memenuhi kriteria, maka akan muncul keterangan:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "Akses eform.bri.co.id/bpum: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai 18 Februari 2021"