"Karena setiap penangkapan itu harus ada pendalaman terus pengembangan dan pendalaman, sehingga memang nanti kalau sudah selesai baru kita akan sampaikan," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Kemudian dia menceritakan kronologi penangkapan Ridho yang memang sudah dilakukan pada tangga 4 Februari 2021.
"Pada tanggal 4 yang lalu, memang telah mengamankan satu orang MR alias RR ini di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan, setelah memang awalnya adalah adanya laporan dari masyarakat dan hal ini kita kembangkan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," sambungnya.
Lalu dia mengatakan bahwa sebenarnya di apartemen itu terdapat 3 orang, namun yang kedapatan membawa narkoba hanya Ridho saja.
"Di dalam apartemen itu ada 3 orang, baik saat kita melakukan penggeledahan terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti jenis ekstasi, narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir ekstasi, kemudian ketiganya kita bawa ke polres dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan," imbuhnya.
Hal ini membuat Ridho melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya setelah sebelumnya sudah tertangkap karena narkoba.
Hingga kini polisi masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus Ridho Rhoma tersebut.