GridFame.id - Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap usai kedapatan memakai narkoba.
Hal ini lantaran dirinya yang pernah berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama.
Karena hal ini lah yang menjadikan polisi masih curiga kepada putra Rhoma Irama ini yang memang kedapatan masih menggunakan narkoba.
Padahal belum lama ini menghirup udara bebas pasca selesai menjalani masa hukuman dirinya.
Namun kini, Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan polisi usai dirinya memakai barang haram tersebut.
Melansir dari YouTube Cumicumi yang tayang pada Senin, (8/2/2021), polisi memberikan keterangan.
Dalam video tersebut, polisi memberikan keterangan tentang kronologi Ridho bisa tertangkap menggunakan narkoba.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Pagi ini saya akan merilis dari kemarin teman-teman mengejar tentang adanya satu publik figur yang diamankan oleh Polres Metro Tanjung Priok," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Dia membenarkan bahwa Ridho telah ditangkap oleh polres Tanjung Priok yang mendapati dirinya memakai narkoba.
"Memang benar saya juga membenarkan kemarin ada inisialnya adalah MR alias RR yang berhasil diamankan sekitar tanggal 4 Februari yang lalu," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.
Ternyata secara mengejutkan, Ridho sudah tertangkap terlebih dahulu, kemudian Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan mengapa baru di rilis.
"Karena setiap penangkapan itu harus ada pendalaman terus pengembangan dan pendalaman, sehingga memang nanti kalau sudah selesai baru kita akan sampaikan," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Kemudian dia menceritakan kronologi penangkapan Ridho yang memang sudah dilakukan pada tangga 4 Februari 2021.
"Pada tanggal 4 yang lalu, memang telah mengamankan satu orang MR alias RR ini di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan, setelah memang awalnya adalah adanya laporan dari masyarakat dan hal ini kita kembangkan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," sambungnya.
Lalu dia mengatakan bahwa sebenarnya di apartemen itu terdapat 3 orang, namun yang kedapatan membawa narkoba hanya Ridho saja.
"Di dalam apartemen itu ada 3 orang, baik saat kita melakukan penggeledahan terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti jenis ekstasi, narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir ekstasi, kemudian ketiganya kita bawa ke polres dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan," imbuhnya.
Hal ini membuat Ridho melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya setelah sebelumnya sudah tertangkap karena narkoba.
Hingga kini polisi masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus Ridho Rhoma tersebut.