GridFame.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji menjadi salah satu bantuan yang diberikan pemerintah di masa pandemi ini. BLT Subsidi Gaji ini diberikan kepada para karyawan swasta yang memenuhi kriteria salah satunya memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: Cara Daftar BLT PKH, Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta Cukup Login di dtks. kemensos.go.id Bantuan ini sudah dibagikan pemerintah dua kali secara bertahap sejak September 2020 lalu. Namun sayangnya, di tahun 2021 ini, BLT subsidi gaji dihentikan penyalurannya. Pasalnya, Menaker Ida Fauziyag mengatakan bantuan subsidi gaji tak masuk dalam alokasi APBN tahun 2021. Akan tetapi, Menaker mengatakan Pemerintah sudah menyiapkan bantuan pengganti untuk BSU.