Find Us On Social Media :

Simak Cara Daftar KIP Kuliah 2021 dan Info Kapan Cair, Serta Jadwal SNMPTN dan SNMPN

KIP Kuliah

Persyaratan Penerima KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Bisa Dapat Rp 3 Juta Dalam 4 Bulan Berturut-turut, Daftar Bantuan Covid-19 Ini Cuma Pakai KTP dan KK!

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau4.mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).