Kemudian Muslih menantang Nindy Ayunda untuk membuktikan perselingkuhan yang dikatakannya.
Jika ada bukti check in hotel atau pertemuan di mana, barulah tudingan itu bisa dipidanakan.
"Kalau pembuktian seperti itu kan nggak ada nanti. Perselingkuhan yang dikaitkan dengan pasal 284 kan perzinahan. Silahkan Mbak Nindy buktiin, pernah check in di hotel mana, ketemu di mana, tidur bareng, itu baru. Kalau dari kita mah, membantah ya," pungkasnya.