Tak cukup di situ, Mbak You juga membuat beberapa tokoh publik was-was dengan hasil ramalannya hingga berbuntut pelaporan ke kantor polisi.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini, paranormal kejawen itu dilaporkan Muannas Alaidid, Ketua Cyber Indonesia akibat ramalannya.
Hal ini lantaran wanita 47 tahun itu diduga melanggaar Undang-undang ITE.
"Pasal 28 ayat 2 (UU ITE) kebencian di tengah masyarakat, permusuhan, kan itu menimbulkan ketidaktenangan, kenyamanan, orang jadi berpikir dan yang membuat statemennya dijerat dengan pasal berita bohong," ujar Muannas, seperti dikutip Grid.id dari laman Tribunnews, pada Kamis (25/2/2021).
Selain itu, ramalan Mbak You juga dinilai melanggar hukum pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," pungkasnya.
Mbak You juga dikenal sebagai paranormal yang kerap menerawang berbagai hal, seperti bencana alam, kondisi politik, hingga dunia entertain,