GridFame.id - Pemerintah Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial (bansos) untuk masyarakat.
Bansos ini memang diperuntukkan kepada masyarakat termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Melalui Bantuan Pelaku Usaha Mikro, Pemerintah Indonesia menyalurkan bansos kepada maysarakat.
Hal ini disambut baik oleh masyarakat karena memang sangat membantu menghadapi pandemi Covid-19 ini.
Hingga masyarakat bisa mengembangkan usahanya yang sempat mengalami dampak dari Covid-19.
Segera cek bantuan dengan akses eform.bri.co.id/bpum ini syarat untuk mencairkan bantuan.
Mengutip dari Tribunnews.com, dana bantuan akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Program BPUM sudah berjalan sejak 2020 dan diusulkan berlanjut hingga tahun 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.
"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Daftar Bansos Covid-19 Ini, Bisa Dapat 3,5 Juta!
Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.
Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebanyak 12 juta UMKM.
"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.
Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Berikut panduan cek status BPUM melalui bri.co.id:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
Baca Juga: Cek Status Bansos UMKM Dengan Login eform.bri.co.id/bpum, Ada 3 Syarat Untuk Pencairan di Bank
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca Juga: Bansos Rp 300 Ribu, Cek Penerima Dengan Akses dtks.kemensos.go.id Cuma Pakai KTP, Begini Caranya
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Bantuan UMKM, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan Dananya"