Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siapa sebenarnya Mark Sungkar?
Berikut profil dan biodatanya:
Mark Sungkar memiliki nama asli Mubarok Ali Sungkar.
Dia lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 22 Oktober 1948.
Dikutip dari wikipedia, Mark adalah putra dari pasangan Ali Mubarak Sungkar seorang saudagar dari Yaman dan Fatma.
Ia juga adalah adik dari ustadzah Lutfiah Sungkar dan juga kakak dari pengusaha Nadjib Sungkar.
Mark menikah untuk ketiga kalinya dengan aktris Fanny Bauty.
Mark dikaruniai tiga orang anak, yakni aktris Shireen Sungkar, Zaskia Sungkar dan Yusuf Averoes Sungkar.
Rumah tangga Mark Sungkar dan Fanny Bauty goyah pada awal tahun 2006.
Namun dua bulan kemudian, pasangan yang telah dikaruniai tiga orang anak ini memutuskan untuk bersama lagi.
Sayang, perdamaian mereka hanya berlangsung sejenak.
Pertengahan Agustus 2006, Fanny mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, namun, lagi-lagi mereka urung cerai.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Fanny menarik gugatan cerai terhadap Mark Sungkar.
Mark Sungkar dan Fanny Bauty akhirnya resmi bercerai pada 2010 silam.