Dinas Sosial DKI Jakarta merilis beberapa ketentuan yang bisa membuat penerima bantuan sosial tunai (BST) tak lagi menerima bantuan.
Dalam situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov DKI Jakarta, Jumat (5/3/2021), terdapat tiga ketentuan penghentian penyaluran BST, yakni:
1. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)
2. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah
3. Penerima yang sudah pindah atau meninggal atau tidak lagi masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
Selain itu, BST tidak berlaku bagi warga DKI Jakarta yang telah menerima Bansos dari program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Cukup Pakai KTP dan Bidang Usahanya, BLT UMKM 2,4 Juta Langsung Cair