Jika tidak tercantum, maka otomatis tidak dapat bantuan.
Pertama, BPUM tak akan cair jika penerima tak memiliki usaha mikro. Yang kedua, BPUM tak diberikan kepada penerima kredit dari perbankan atau KUR.
Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Cukup Pakai KTP dan Bidang Usahanya, BLT UMKM 2,4 Juta Langsung Cair
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.