Find Us On Social Media :

Ini Alasan Anda Gagal Dapat Bantuan BLT UMKM, 5 Kesalahan Ini Bikin BPUM BRI Tak Jadi Cair!

Illustrasi BLT UMKM, daftar UMKM online 2021 lewat HP

GridFame.id - Belakangan ini ramai pertanyaan publik seputar cara mendaftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) pagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diberikan pemerintah senilai Rp 2,4 juta.

Mulai dari syarat dan cara, keluhan berbagai kendala yang ditemui pendaftar hingga batas waktu pendaftaran BLT ini.

Program bertajuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini banyak diminati masyarakat untuk mendapatkan modal usaha.

Baca Juga: Ini Dia Alasan Kenapa Nama Tidak Terdaftar di BLT UMKM Setelah Daftar di eform.bri.co.id, Segera Lakukan Ini Supaya Langsung Cair!

Namun, BLT UMKM ini menyasar kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.

Kabar baiknya, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman menerangkan bahwa bantuan ini akan diperpanjang.

Awalnya, program BLT UMKM ini telah berakhir pada September lalu.

Tetapi lantaran mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, akhirnya diperpanjang hingga Desember.

"Iya diperpanjang hingga Desember dengan target tambahan yang menyasar 3 juta UMKM. Makanya, saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Syarat BLT UMKM ini juga cukup mudah, yakni pelaku UMKM bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Simak Cara Daftar BPUM BRI dan Syarat Pencairan Bantuan Rp 2,4Juta Khusus Bulan Maret

Cara mendaftarnya pun sudah banyak disosialisasikan ke masyarakat, (Selengkapnya ada di bagian bawah artikel).

Tetapi para pendaftar masih banyak yang menemui kendala.

Satu di antaranya, sudah mencoba mendaftar tetapi mengapa masih banyak yang gagal daftar BLT UMKM tersebut?

Dan bagaimana solusinya?

Berikut TribunPalu.com membagikan lima permasalahan yang banyak dikeluhkan masyarakat seputar BLT UMKM yang dikutip dari Kompas.com:

1. Periksa kembali data atau NIK yang sudah didaftarkan

Calon penerima wajib memeriksa kembali data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) yang sebelumnya telah didaftarkan.

Hal itu paling umum dilupakan padahal paling penting untuk mengantisipasi jika data yang diberikan tidak valid.

Lantas bagaimana mengecek data yang sudah didaftarkan?

Satu di antaranya yakni cek melalui kepesertaan penerima bantuan UMKM melalui laman e-form BRI.

Apabila NIK telah terdaftar di eform.bri.co.id, maka pendaftar bisa langsung mencairkan bantuan melalui kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diminta sebagai syarat.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Cukup Pakai KTP dan Bidang Usahanya, BLT UMKM 2,4 Juta Langsung Cair

2. Melapor ke Dinas Koperasi daerah setempat

Bagi pendaftar yang NIK-nya tidak terdaftar dalam e-form BRI, masih ada peluang untuk mendapatkan bantuan.

Asalkan masuk dalam daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UMK dalam bentuk SK melalui Dinas Koperasi daerah setempat.

Caranya, laporkan data yang salah ke Dinas Koperasi atau bank penyalur jika pendaftar belum menerima bantuan.

Saat melapor, calon penerima bisa mengecek kembali data yang sebelumnya sudah didaftarkan secara mandiri.

Nantinya, pihak bank akan memproses usulan Dinas Koperasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Asalkan pendaftar memenuhi kriteria, kesalahan data seperti NIK atau nomor telepon tidak akan membuat calon penerima gugur dan dana BLT UMKM akan tetap bisa dicairkan.

Namun, yang perlu diperhatikan pendaftar jangan melakukan pendaftaran di lembaga lain jika sudah mendaftar ke satu lembaga.

Sebab, pendaftar yang diusulkan secara ganda oleh beberapa lembaga akan berpotensi gugur sebagai calon penerima.

Hanung Harimba juga menyebutkan, setidaknya ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid.

Padahal, dari angka itu ada 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret Tapi Ada Kendala? Langsung Kontak Nomor Whatsapp Ini

3. Tempat usaha tak sesuai alamat KTP

Bagi pelaku UMKM yang memiliki tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP, tetap bisa mendapat bantuan itu.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa menerima manfaat bantuan secara merata.

4. Pencairan harus diambil pendaftar dan tidak boleh diwakilkan

Apabila data yang diberikan pendaftar sudah benar, maka pendaftar wajib mencairkan dananya ke kantor bank penyalur.

Bank memanggil calon penerima karena pencairan tidak serta merta diberikan secara transfer langsung.

Tetapi, ada proses tanda tangan perjanjian pemberian dana oleh calon penerima.

Hanung Harimba menjelaskan, pencairan dana BLT UMKM tak dapat diwakilkan oleh siapa pun dan harus sesuai dengan nama yang tertera.

"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," kata Hanung Harimba.

Karena itu, pelaku usaha yang ingin mencairkan dana bantuan harus melakukannya sendiri dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP.

Dengan membawa identitas diri itu, proses verifikasi dokumen dan pencairan akan lebih cepat.

Baca Juga: Kabar Gembira BLT UMKM 2,4 Juta Masih Cair di Bulan Maret, Simak Cara Daftar dan Syaratnya BPUM BRI

5. Pemberitahuan pencairan dengan SMS dan batas waktu pencairan

Nantinya, calon penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur untuk melakukan konfirmasi pencairan dana.

Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana bantuan, ada batas waktu yang diberikan oleh pemerintah, yaitu 3 bulan.

Jika dalam waktu itu pencairan belum dilakukan, maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya," jelas Hanung Harimba.

"Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," sambungnya.

Sebelum datang ke kantor bank, pendaftar wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

Penerima juga harus melengkapi dokumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Mengutip dari Kompas.com (22/8/2020) Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Baca Juga: Cek Bantuan UMKM Dengan Akses eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Untuk Mencairkannya

Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.