Badan pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UKM; koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum; kementerian/lembaga; perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Akan tetapi, Hanung Harimba juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, karena ada juga informasi bohong yang beredar terkait pendaftaran online BLT UMKM.
"Tetapi ada (pendaftaran online) yang hoaks," sebut dia.
Contoh hoaks tersebut diunggah di akun Twitter resmi @kemenkopukm pada Senin (19/10/2020).
Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret Tapi Ada Kendala? Langsung Kontak Nomor Whatsapp Ini
Form itu bernama Pengajuan BANPRES Produktif Usaha Mikro (PUM) - Tahap III dan disebut bisa digunakan secara nasional sampai tanggal 10 November 2020.
Jadi, jika ada pelaku usaha yang ingin mendaftar bisa segera mengisi data diri yang diminta secara lengkap dan benar.
Namun, Kemenkop UKM menegaskan informasi itu hoaks.
Untuk mengantisipasi informasi yang tidak benar, Hanung Harimba menyarankan masyarakat untuk menghubungi pemerintah daerahnya masing-masing.
"Jadi harus kontak langsung kantor pemdanya," ucap dia.