GridFame.id - Acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah sudah selesai diadakan.
Acara tersebut bahkan berlangsung secara mewah dan menjadi sorotan publik.
Bahkan, acara lamaran tersebut di tayangkan juga secara live di RCTI.
Dari awal persiapan hingga acara lamarannya selesai.
Tak hanya itu, tayangan live tersebut bahkan bakal diadakan secara runtut mulai dari lamaran, pengajian sampai dengan hari H akad.
Stasiun televisi RCTI ternyata malah mendapatkan banyak kritikan setelah menayangkan acara lamaran YouTuber Atta Halilintar dan penyanyi Aurel Hermansyah secara live.
Satu di antaranya protes dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).
KNRP menuliskan lima poin penolakannya atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.
KNRP melalui siaran persnya, membeberkan 5 poin keberatannya atas pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi.
Baca Juga: Atta Halilintar Berencana Akad Di Masjid Istiqlal, Pengurus Masjid Bocorkan Hal Ini: 'Masih Tutup'
Poin-poin penolakan itu di antaranya yaitu KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian.
Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".
KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.
Seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?
KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.
Menanggapi penolakan dari KNRP, Atta Halilintar akhirnya memberikan tanggapan.
"Kita dalam hidup enggak bisa selalu senangin banyak orang. Kita nikah mah nikah aja, enggak perlu dengerin orang. Hidup dan masa depan kan ada di kita," kata Atta.
Senada dengan calon suaminya, Aurel Hermansyah pun tak mau menanggapi komentar pedas soal acara lamarannya
Sementara itu, KPI berencana memanggil RCTI selaku pihak yang bertanggungjawab dalam menayangkan acara lamaran Atta dan Aurel.
"Memanggil itu untuk meminta penjelasan terhadap RCTI berkaitan dengan tayangan hari ini," kata Mulyo Hadi Purnomo selaku wakil ketua KPI.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "5 Poin Keberatan Penayangan Acara Lamaran Atta Halilintar dan Aurel, Dianggap Semena-mena"