Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologi penggrebekan Vicky Prasetyo di kediaman Angel Lelga pada 19 November 2018 lalu.
Yang mana saat itu, Vicky Prasetyo mengajak media untuk meliput penggrebekan tersebut.
Di samping itu, JPU menyampaikan pada 2018 lalu Vicky dengan sengaja mendistribusikan informasi dengan pencemaran nama baik.
“Vicky Prasetyo bin Hermanto Senin 19 November 2018 setidaknya pada November 2018 bertempat di rumah saksi Angel Lelga di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. PN Jaksel berwenang memeriksa perkara ini,” tutur Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” sambung JPU.
Artikel ini telah tayang di pop.grid.id dengan judul "Tak Mau Ngaku Saat Digerebek dan Malah Laporkan Vicky Prasetyo ke Polisi, Borok Angel Lelga Akhirnya Dibongkar Baby Sitter: Selalu Tidur Sekamar Berdua dengan Fiki Alman!"